Zakat fitrah
(zakat al-fitr) adalah zakat yang di wajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idulfitri. Zakat
fitrah wajib ditunaikan pada bulan ramadhan dan diwajibkan kepada semua muslim
tampa terkecuali, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki atau perempuan,
merdeka ataupun hamba sahaya yang masih memiliki perbekalan sampai hari raya
idul fitri. maka zakat fitrah wajib dibayar oleh semua muslim yang masih
memiliki nyawa tanpa terkecuali, Ini merupakan kekhususan zakat fitrah.
Beda dengan
zakat mal. Zakat mal baru wajib dibayar ketika seseorang telah memenuhi
beberapa syarat.
Jumhur ulama
menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk
dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena meski dia seorang calon
manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum
lahir pada saat hari raya Idul Fitri, maka tidak perlu dizakatkan.
Diwajibkannya Zakat Fitrah.
Syarat Zakat fitrah diwajibkan atas orang-orang yang
memenuhi tiga syarat.
Antara lain sebagai berikut:
1. Beragama islam.
Zakat fitrah
hanya diwajibkan kepada orang yang beragama islam. Hal ini berdasarkan hadis
riwayat ibnu umar Ra. Yang menyebutkan,” laki-laki dan perempuan dari kaum
muslimin.” Zakat fitrah diwajibkan kepada orang yang murtad jika ia kembali
lagi ke agama islam. Karena kepemilikan hartanya tergantung pada masuk
islamnya. Hal ini menurut pendapat yang lebih shahih dalam mazhab syafii. Jika
tetap murtad, dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
2.
Menjumpai dua waktu.
Adapun yang
dimaksud dengan dua waktu ialah akhir bulan Ramadhan dan malam Idul Fitri (
malam 1 Syawal ).
3.
Memiliki kemampuan.
Apabila
seseorang memasuki awal bulan syawal (malam hari bulan syawal) dan mempunyai
makanan yang cukup untuk dirinya dan untuk orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan makanan
tersebut juga cukup untuk dibayarkan sebagai zakat fitrah untuk dirinya dan
untuk orang-orang yang dibawah tanggungannya, maka dalam hal ini ia wajib
mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang- orang yang menjadi
tanggungannya.
Apabila
makanan tersebut hanya cukup dimakan oleh dirinya dan orang- orang yang berada
dalam tanggungannya ( tidak cukup untuk membayar zakat walaupun untuk satu
orang), maka dalam hal ini tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah Bagi dirinya
dan orang- orang yang menjadi tanggungannya.
Orang yang
tidak mempunyai barang apapun dan tidak juga mempunyai makanan apapun untuk
dikeluarkan sebagai zakat fitrah, maka ia tidak perlu meminjam makanan untuk dikeluarkan
sebagai zakat fitrah.
Dalil yang menjelaskan wajibnya hukum membayar zakat fitrah.
berdasarkan hadits dari Ibnu Umar r.a,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ
وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ
تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya;
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’
kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak,
laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut
diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat
‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim),
Hadis lain yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah
disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,
فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ
مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ .الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا
بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya ;
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Apa itu mustahik dan muzakki.?
Mustahik adalah: Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah,
Muzakki adalah: Golongan orang yang mengeluarkan zakat fitrah.
Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki
mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar
2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.
Sebelum melanjutkan membaca artikel ini ada baiknya kamu
juga memahami pengertian zakat dan muzakki sebagai orang yang mengeluarkan
zakat. Zakat merupakan rukun islam yang keempat.
Islam Membagi Mustahik ke Dalam 8 Golongan atau Asnaf.
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ
سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ
عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya;
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya
(mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan)
orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang
dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah.
Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana. (QS.At-Taubah:60)
1. Fakir.
Kelompok fakir dan miskin sebagai mustahik adalah warga muslim yang harus
diutamakan dalam hal penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir
miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup
sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha. Secara istilah
fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan
pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan,
dan papan.
2. Miskin.
Miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih
kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh
kebutuhannya.
3. Riqab (Hamba Sahaya).
Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus
sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikan nya. Setelah
dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.
Riqab adalah; jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian
belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini
yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya,
jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini
mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk
menebus dirinya atau ghairu mukatab.
4. Gharim atau Gharimin.
Gharim adalah; orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah
satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang
wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: Ghârim limaslahati
nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau
kebutuhan dirinya). Ghârim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena
mendamaikan manusia, qabilah atau suku).
Tidak semua orang yang terlilit utang disebut mustahik dan berhak menerima
zakat. Ada kriteria yang ditentukan, salah satunya seseorang tidak memiliki
harta apapun untuk melunasi utang. Harta yang ia miliki hanya cukup untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan
kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat
untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat
mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu
untuk teguh dalam mengenal Islam.
6. Fisabilillah.
Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki
kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran
dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.
7. Ibnu Sabil
Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya
itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan
bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari
golongan mampu atau pun sebaliknya.
8. Amil
Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok
lainnya sudah mendapatkan zakat. Secara bahasa berarti pengelola zakat atau
orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan
oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).
Demikian sekilas penjelasan tentang Zakat Fitrah, Semoga bermanfaat bagi
kita semua, dan tak lupa kami ucapkan, Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1444.H.
Semoga Puasa kita diterima oleh Allah, SWT. Amien..
Wassalam....!!!
0 Comments:
Posting Komentar