Just another free Blogger theme

Latest courses

3-tag:Courses-65px

Rabu, 19 April 2023

 Zakat Fitrah.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang di wajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun  perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idulfitri. Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan ramadhan dan diwajibkan kepada semua muslim tampa terkecuali, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki atau perempuan, merdeka ataupun hamba sahaya yang masih memiliki perbekalan sampai hari raya idul fitri. maka zakat fitrah wajib dibayar oleh semua muslim yang masih memiliki nyawa tanpa terkecuali, Ini merupakan kekhususan zakat fitrah.

Beda dengan zakat mal. Zakat mal baru wajib dibayar ketika seseorang telah memenuhi beberapa syarat.

Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari raya Idul Fitri, maka tidak perlu dizakatkan.

Diwajibkannya Zakat Fitrah.

Syarat Zakat fitrah diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi tiga syarat.

Antara lain sebagai berikut:

1. Beragama islam.

Zakat fitrah hanya diwajibkan kepada orang yang beragama islam. Hal ini berdasarkan hadis riwayat ibnu umar Ra. Yang menyebutkan,” laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin.” Zakat fitrah diwajibkan kepada orang yang murtad jika ia kembali lagi ke agama islam. Karena kepemilikan hartanya tergantung pada masuk islamnya. Hal ini menurut pendapat yang lebih shahih dalam mazhab syafii. Jika tetap murtad, dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

2. Menjumpai dua waktu.

Adapun yang dimaksud dengan dua waktu ialah akhir bulan Ramadhan dan malam Idul Fitri ( malam 1 Syawal ).

3. Memiliki kemampuan.

Apabila seseorang memasuki awal bulan syawal (malam hari bulan syawal) dan mempunyai makanan yang cukup untuk dirinya dan untuk orang  yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan makanan tersebut juga cukup untuk dibayarkan sebagai zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang dibawah tanggungannya, maka dalam hal ini ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang- orang yang menjadi tanggungannya.

Apabila makanan tersebut hanya cukup dimakan oleh dirinya dan orang- orang yang berada dalam tanggungannya ( tidak cukup untuk membayar zakat walaupun untuk satu orang), maka dalam hal ini tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah Bagi dirinya dan orang- orang yang menjadi tanggungannya.

Orang yang tidak mempunyai barang apapun dan tidak juga mempunyai makanan apapun untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah, maka ia tidak perlu meminjam makanan untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

Dalil yang menjelaskan wajibnya hukum membayar zakat fitrah.

berdasarkan hadits dari Ibnu Umar r.a,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya;

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim),

Hadis lain yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ .الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya ;

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Apa itu mustahik dan muzakki.?

Mustahik adalah: Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah,

Muzakki adalah: Golongan orang yang mengeluarkan zakat fitrah.

Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.

Sebelum melanjutkan membaca artikel ini ada baiknya kamu juga memahami pengertian zakat dan muzakki sebagai orang yang mengeluarkan zakat. Zakat merupakan rukun islam yang keempat.

Islam Membagi Mustahik ke Dalam 8 Golongan atau Asnaf.

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.


اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya;

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana. (QS.At-Taubah:60)

1. Fakir.

Kelompok fakir dan miskin sebagai mustahik adalah warga muslim yang harus diutamakan dalam hal penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha. Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

2. Miskin.

Miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.

3. Riqab (Hamba Sahaya).

Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikan nya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.

Riqab adalah; jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.

4. Gharim atau Gharimin.

Gharim adalah; orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: Ghârim limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya). Ghârim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku).

Tidak semua orang yang terlilit utang disebut mustahik dan berhak menerima zakat. Ada kriteria yang ditentukan, salah satunya seseorang tidak memiliki harta apapun untuk melunasi utang. Harta yang ia miliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam.

6. Fisabilillah.

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.

7. Ibnu Sabil

Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.

8. Amil

Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).

 

Demikian sekilas penjelasan tentang Zakat Fitrah, Semoga bermanfaat bagi kita semua, dan tak lupa kami ucapkan, Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1444.H.

Semoga Puasa kita diterima oleh Allah, SWT. Amien..

Wassalam....!!!


Selasa, 04 April 2023


Khutbah Idul Fitri:

Makna Idul Fitri dan Syawal.



Khutbah I

:اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ

الْحَمْدُ ِللهِ الْمُنْعِمِ عَلَى مَنْ أَطَاعَهُ وَاتَّبَعَ رِضَاهُ، الْمُنْتَقِمِ مِمَّنْ خَالَفَهُ وَعَصَاهُ، الَّذِى يَعْلَمُ مَا أَظْهَرَهُ الْعَبْدُ وَمَا أَخْفَاهُ، الْمُتَكَفِّلُ بِأَرْزَاقِ عِبَادِهِ فَلاَ يَتْرُكُ أَحَدًا مِنْهُمْ وَلاَيَنْسَاهُ، أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى مَاأَعْطَاهُ أَشْهَدُ أَنْ لآ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةَ عَبْدٍ لَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللهَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِى اخْتَارَهُ اللهُ وَاصْطَفَاهُ. اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ.

أَمّأَبَعْدُ؛ فَيَآ أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تَقْوَاهُ وَاعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هٰذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ، وَعِيْدٌ كَرِيْمٌ، أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ فِيْهِ الطَّعَامَ، وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ فِيْهِ الصِّيَامَ، فَهُوَ يَوْمُ تَسْبِيْحٍ وَتَحْمِيْدٍ وَتَهْلِيْلٍ وَتَعْظِيْمٍ وَتَمْجِيْدٍ، فَسَبِّحُوْا رَبَّكُمْ فِيْهِ وَعَظِّمُوْهُ وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ

Ma’asyiral Muslimin hafidhakumullah,

Pertama, mari kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan segenap kemampuan berusaha melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Ma’asyiral Muslimin hafidhakumullah,

Pada saat ini kita semua patut bersyukur bahwa bulan suci Ramadhan baru saja kita lalui bersama dengan baik. Ini berarti kita semua telah lulus ujian, yakni berhasil menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh sesuai dengan ketentuan syari’at. Sekarang juga, kita patut bergembira karena di samping telah berhasil menambah pundi-pundi pahala, juga dosa-dosa kita diampuni oleh Allah subhanahu wata’ala. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu sebagai berikut:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya,

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Dari hadits tersebut lahirlah makna Idul Fitri yang dalam konteks Indonesia tidak hanya secara bahasa bermakna Hari Raya setelah berakhirnya Ramadhan, atau yang dalam Kamus Al-Maany dimaknai sebagai

 اَليَوْمُ اْلأوَّلُ الَّذِي يَبْدَأُ بِهِ الإفْطَارُ لِلصَّائِمِيْنَ

hari pertama bagi orang-orang yang berpuasa Ramadhan mulai kembali berbuka dengan makan dan minum seperti di hari-hari biasa, tetapi juga secara konseptual bermakna “kembali suci” seperti ketika kita baru terlahir ke dunia.

Makna secara konseptual tersebut, yakni “kembali suci”, secara budaya telah diterima umat Islam Indonesia dari generasi ke generasi dengan merujuk pada maksud hadits di atas. Setidaknya hal ini merupakan doa kita semua kepada Allah dan semoga dikabulkan. Amin. Namun demikian perlu ada ketegasan bahwa yang dimaksud “kembali suci” dalam konteks ini adalah terbebas dari dosa-dosa kepada Allah subhanahu wata’ala saja karena hanya menyangkut hablum minallah. Sedangkan “kembali suci” dari dosa-dosa kepada manusia tidak otomatis terjadi karena hal ini menyangkut hablum minannas. Semua persoalan yang terkait dengan sesama manusia harus diselesaikan sendiri antar sesama manusia.

Oleh karena itu, kita akan benar-benar mencapai Idul fitri dalam arti “kembali suci” seperti ketika baru terlahir ke dunia apabila urusan dosa-dosa dengan sesama manusia bisa kita selesaikan dengan berakhirnya Ramadhan. Tentu saja lebih baik urusan dosa dengan sesama manusia bisa kita selesaikan sesegera mungkin tanpa menunggu berakhirnya Ramadhan. Jadi maksudnya, jangan sampai hingga datangnya bulan Syawal ini kita masih memiliki dosa-dosa dengan sesama manusia yang belum terselesaikan.

Jika itu terjadi, maka sudah pasti dosa-dosa kepada sesama manusia tersebut akan menghalangi kembalinya kita kepada “fitrah” atau “suci”. Hal inilah yang kemudian melahirkan tradisi saling bermaaf-maafan diantara umat Islam yang di Indonesia dikenal dengan Halal bi halal. Tradisi ini tentu saja baik karena dapat memperbaiki hubungan antar sesama manusia yang kadang-kadang memang sulit terhindar dari konflik, ketegangan dan bahkan permusuhan.

Ma’asyiral Muslimin hafidhakumullah,

Datangnya Idul Fitri membawa kita semua kembali pada kesucian sebagaimana telah diuraikan di atas. Lalu, bagaimanakah kita menyikapi hari-hari setelah kita kembali pada keadaan suci ini? Setidaknya ada dua jawaban sebagai berikut:

Pertama, kita hendaknya meneruskan kebaikan yang sudah dicapai selama Ramadhan. Dalam kaitan ini Syekh Muhammad ibn ‘Umar Nawawi al-Bantani mengingatkan salah satu dari kesepuluh amaliah sunnah Ramadhan dalam kitabnya berjudul Nihâyah al-Zain fî Irsyâd al-Mubtadi’in, yakni istiqamah dalam menjalankan amaliah Ramadhan dan melanjutkan amaliah-amaliah tersebut di bulan-bulan berikutnya.

Jika kita bisa melanjutkan amaliah-amaliah sunnah di bulan Ramadhan seperti menahan lisan dan anggota badan lainnya dari perkara-perkara yang tak berguna - apalagi perkara-perkara haram, memperbanyak sedekah, memperbanyak i'tikaf, mengkhatamkan Al-Quran setidaknya sebulan sekali, dan sebagainya, maka itu berarti kita melakukan upaya peningkatan kualitas ruhani kita. Peningkatan semacam itu sejalan dengan makna kata “Syawal” (شَوَّالُ) yang secara etimologis berasal dari kata “Syala” (شَالَ) yang berarti “irtafaá” (اِرْتَفَعَ) yang dalam bahasa Indonesia berarti “meningkatkan”.

Tentu saja mungkin kita tidak bisa melakukan persis sama dengan apa yang kita lakukan selama Ramadhan dalam rangka peningkatan amal karena berbagai alasan seperti kesibukan menjalankan tugas sehari-hari dan sebagainya. Tetapi setidaknya ada ikhtiar kita untuk melestarikan ibadah-ibadah seperti itu, misalnya dengan menjauhi maksiat, berpuasa 6 hari di bulan Syawal dan sebagainya. Ramadhan memang dimaksudkan sebagai bulan tarbiyah atau bulan pendidikan dimana umat Islam digembleng selama sebulan penuh agar menjadi orang-orang yang bertakwa kepada Allah subhanahu wata’ala.

Ma’asyiral Muslimin hafidhakumullah,

Kedua, menjaga agar kita tidak mengalami kebangkrutan amal yang telah kita raih baik sebelum dan selama Ramadhan dengan cara tidak menzalimi orang lain. Dalam hal ini Rasulullah shallahu alaihi wa sallam menjelaskan tentang kebangkrutan amal sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah dalam sebuah berikut ini:

أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟”قَالَ

Artinya, “

Tahukah kalian siapakahorang yang mengalami kebangkrutan amal? Tanya Rasulullah kepada para sahabat. Mereka menjawab:

قَالُوْا: اَلْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ

Artinya,

“Para sahabat menjawab : Orang bangkrut menurut pendapat kami ialah mereka yang tiada mempunyai uang dan tiada pula mempunyai harta benda.”

فَقَال

Artinya, “Maka Nabi menjawab”:

إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي، يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هٰذَا، وَقَذَفَ هٰذَا، وَأَكَلَ مَالَ هٰذَا، وَسَفَكَ دَمَ هٰذَا، وَضَرَبَ هٰذَا. فَيُعْطِى هٰذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهٰذَا مِنٰ حَسَنَاتِهِ. فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ، قَبْلَ أَنْ يَقْضَى مَا عَلَيْهِ، أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ. ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

Artinya,

“Sesungguhnya orang bangkrut dari umatku ialah mereka yang pada hari kiamat membawa amal kebaikan dari shalat, puasa, dan zakat. Tetapi mereka dahulu pernah mencaci maki orang lain, menuduh (dan mencemarkan nama baik) orang lain, memakan harta orang lain, menumpahkan darah orang lain dan memukul orang lain. Maka kepada orang yang mereka salahi itu diberikan pahala amal baik mereka; dan kepada orang yang lain lagi diberikan pula amal baik mereka. Apabila amal baik mereka telah habis sebelum utangnya lunas, maka diambillah kesalahan orang yang disalahi itu dan diberikan kepada mereka; Sesudah itu, mereka yang suka mencaci, menuduh, memakan harta orang lain, menumpahkan darah orang lain, dan memukul orang lain itu, akan dilemparkan ke dalam neraka.”

Ma’asyiral Muslimin hafidhakumullah,

Hadits tersebut hendaklah dapat kita hayati bersama karena memberikan kesadaran kepada kita betapa pentingnya menghindari perbuatan mendzalimi sesama manusia. Alasannya adalah kedzaliman-kedzaliman seperti itu dapat membuat kita bangkrut secara agama, yakni ludesnya amal-amal kebaikan kita yang telah kita kumpulkan dengan susah payah selama bertahun-tahun, bahkan selama hidup kita.

Untuk itu apabila kita sayang pada diri sendiri, maka jagalah agar amal-amal baik kita bisa kita rawat dengan sebaik-baiknya sehingga tidak musnah sia-sia, dengan cara kita harus bisa mengendalikan diri kita sehingga orang lain selamat dari perbuatan mendzalimi orang lain seperti: menyakiti hati, menghujat dan memaki, memfitnah dan menuduh tanpa bukti, mengambil hak seperti mencuri dan korupsi, membunuh, menyakiti secara fisik, dan sebagainya.

 

Ma’asyiral Muslimin hafidhakumullah,

Mudah-mudahan apa yang khatib sampaikan tadi terkait dengan apa yang harus kita lakukan setelah Ramadhan, dapat bermanfaat bagi kita semua, dan khususnya bagi khatib pribadi. Mudah-mudahan pula kita semua senantiasa mendapat petunjuk dari Allah subhanahu wata’ala sehingga hal-hal jelek seperti yang tadi khatib kemukakan benar-benar dapat kita hindari bersama, dan akhirnya kita semua kelak  diterima di sisi Allah subhanahu wata’ala dan ditempatkan di surga bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang saleh lainnya. Amin… Amin ya Rabbal 'alamin.

 

بَارَكَ اللّٰهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ.. فَاسْتَغْفِرُوْا اِنَّهُ هُوَاْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

 

Khutbah II

اللّٰهُ اَكْبَرْ (٣×) اللّٰهُ اَكْبَرْ (٤×) اللّٰهُ اَكْبَرْ كبيرا وَاْلحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللّٰه بُكْرَةً وَ أَصْيْلاً لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّٰهُ وَاللّٰهُ اَكْبَرْ اللّٰهُ اَكْبَرْ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَاللّٰهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اَللّٰهُـمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

 

أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللّٰهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللّٰهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّٰهُـمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللّٰهُـمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اَللّٰهُـمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اَللّٰهُـمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.  عِبَادَالِلّٰهِ ! إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ الِلّٰهِ أَكْبَرْ

 

Demikian Khutbah Idul Fitri ini, semoga bermanfaat untuk kita semua, lebih-lebih kepada saya pribadi. Amien...