Just another free Blogger theme

Latest courses

3-tag:Courses-65px

Minggu, 17 Desember 2023


CLASS MEETING TIBA, SISWA TUAI SEGUDANG JUARA

“Alhamdulillah, Ujian telah selesai. Class meeting-pun tiba
Mari bersenang-senang!”

Class meeting merupakan ajang tahunan yang banyak dinantikan warga Madrasah khususnya siswa siswi seusai melaksanakan PAS atau semester. Ajang kebolehan dari berbagai cabang Lomba, diantaranya Lomba Keagamaan dan permainan Lainnya. Tentu setiap kelas ataupun individu siswa saling bersaing sehat untuk beradu prestasi dan memperebutkan gelar juara dengan semangat dan antusiasme yang tinggi. Tidak lupa, gemuruh teriakan yang lantang dan sorak sorai tepuk tangan menjadi modal kemeriahan dan kesuksesan acara ini.

Pelaksanaan Akhir Semester atau Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/ 2024 di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda.

Info juga dapat dilihat 👇

https://youtube.com/@misnurulhudakolo?si=1t3Q9hZiA1L9HuWu

Acara ini diselenggarakan selama 3 hari, dimulai pada hari Senin (11/12/2023) hingga Kamis (13/12/2023) dengan melibatkan peran aktif para Guru yang sebelumnya telah dibentuk Pantia, dalam penyusunan kegiatan  dan pelaksanaan teknis, menyusun berbagai kegiatan lomba yang terdiri dari cabang Lomba Keagamaan, Kreasi akademik dan olahraga atau permainan lainnya.


Pada cabang olahraga, diantaranya Lomba Tarik tambang dan Lari Estafet. Sementara dalam bidang Keagamaan diantaranya Lomba Tahfidzil Qur’an, Tartil Qur’an dan Lomba Adzan, Selain itu terdapat Lomba Puisi yang merupakan perlombaan dengan unsur adu prestasi akademik.

Tujuan utama dari diadakannya kegiatan class meeting ini untuk menciptakan harmonisasi dalam segala hal antar siswa. Selain itu, juga banyak manfaat dari kegiatan class meeting ini, antara lain:

1.   ajang keakraban dan silaturrahmi antar siswa, antar kelas, dan antar siswa-guru;

2.   Ajang penyaluran bakat dan minat siswa;

3.   Ajang pelatihan mental kompetitif dan sportivitas siswa; dan

4.   Aajang hiburan dan relaksasi pasca ujian.

Kegiatan ini dapat menjadi kegiatan dengan segudang manfaat yang luar biasa. Selain merupakan pembelajaran, juga melatih tanggung jawab, ketelitian, dan kemampuan manajerial. Pengalaman ini dapat dijadikan pengalaman berharga dan bermanfaat kelak, yang belum tentu semua orang dapat merasakannya. (Re)


 

Rabu, 06 Desember 2023

TAWASUL

Tawassul secara bahasa artinya perantara dan mendekatkan diri.

Disebutkan dalam firman Allah SWT:

يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ

Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya," (Al-Maidah:35).

Pengertian tawassul sebagaimana yang dipahami oleh umat muslim selama ini bahwa tawassul adalah berdoa kepada Allah SWT melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT. Jadi tawassul merupakan pintu dan perantara doa untuk menuju Allah SWT. Tawassul merupakan salah satu cara dalam berdoa.

Banyak sekali cara untuk berdoa agar dikabulkan oleh Allah SWT, seperti berdoa di sepertiga malam terakhir, berdoa di Maqam Multazam, berdoa dengan didahului bacaan alhamdulillah dan shalawat dan meminta doa kepada orang sholeh. Demikian juga tawassul adalah salah satu usaha agar doa yang kita panjatkan diterima dan dikabulkan Allah SWT. Dengan demikian, tawasul adalah alternatif dalam berdoa dan bukan merupakan keharusan

Para ulama sepakat memperbolehkan tawassul kepada Allah SWT dengan perantaraan amal sholeh, sebagaimana orang melaksanakan sholat, puasa dan membaca Al-Qur’an. Seperti hadis yang sangat populer diriwayatkan dalam hadits sahih yang menceritakan tentang tiga orang yang terperangkap di dalam gua, yang pertama bertawassul kepada Allah SWT atas amal baiknya terhadap kedua orang tuanya; yang kedua bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang selalu menjahui perbuatan tercela walaupun ada kesempatan untuk melakukannya; dan yang ketiga bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang mampu menjaga amanat terhadap harta orang lain dan mengembalikannya dengan utuh, maka Allah SWT memberikan jalan keluar bagi mereka bertiga.

Adapun yang menjadi perbedaan di kalangan ulama adalah bagaimana hukumnya bertawassul tidak dengan amalnya sendiri melainkan dengan seseorang yang dianggap sholeh dan mempunyai martabat dan derajat tinggi di mata Allah SWT. Sebagaimana ketika seseorang mengatakan: “Ya Allah SWT aku bertawassul kepada-Mu melalui nabi-Mu Muhammmad SAW atau Abu Bakar atau Umar dll”. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.

Pendapat mayoritas ulama mengatakan boleh, namun beberapa ulama mengatakan tidak boleh. Akan tetapi kalau dikaji secara lebih detail dan mendalam, perbedaan tersebut hanyalah sebatas perbedaan lahiriyah bukan perbedaan yang mendasar karena pada dasarnya tawassul kepada dzat (entitas seseorang), adalah tawassul pada amal perbuatannya, sehingga masuk dalam kategori tawassul yang diperbolehkan oleh ulama’. Pendapat ini berargumen dengan prilaku (atsar) sahabat Nabi SAW:

عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ إِنَّ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ كَانَ إِذَا قَحَطُوْا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَلِّبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إَلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتُسْقِيْنَا وَإِنَّا نَنَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَافَيَسْقُوْنَ. أخرجه الإمام البخارى فى صحيحه ج: 1 ص:

“Dari Anas bin malik bahwa Umar bin Khattab ketika menghadapi kemarau panjang, mereka meminta hujan melalui Abbas bin Abdul Muttalib, lalu Umar berkata: "Ya Allah, kami telah bertawassul dengan Nabi kami SAW dan Engkau beri kami hujan, maka kini kami bertawassul dengan Paman Nabi kita SAW, maka turunkanlah hujan..”. maka hujanpun turun.” (HR. Bukhori)

Imam Syaukani mengatakan bahwa tawassul kepada Nabi Muhammad SAW ataupun kepada yang lain (orang shaleh), baik pada masa hidupnya maupun setelah meninggal adalah merupakan ijma’ para sahabat. "Ketahuilah bahwa tawassul bukanlah meminta kekuatan orang mati atau yang hidup, tetapi berperantara kepada keshalihan seseorang, atau kedekatan derajatnya kepada Allah SWT, sesekali bukanlah manfaat dari manusia, tetapi dari Allah SWT yang telah memilih orang tersebut hingga ia menjadi hamba yang shalih, hidup atau mati tak membedakan atau membatasi kekuasaan Allah SWT, karena ketakwaan mereka dan kedekatan mereka kepada Allah SWT tetap abadi walau mereka telah wafat."

Orang yang bertawassul dalam berdoa kepada Allah SWT menjadikan perantaraan berupa sesuatu yang dicintai-Nya dan dengan berkeyakinan bahwa Allah SWT juga mencintai perantaraan tersebut. Orang yang bertawassul tidak boleh berkeyakinan bahwa perantaranya kepada Allah SWT bisa memberi manfaat dan madlarat kepadanya. Jika ia berkeyakinan bahwa sesuatu yang dijadikan perantaraan menuju Allah SWT itu bisa memberi manfaat dan madlarat, maka dia telah melakukan perbuatan syirik, karena yang bisa memberi manfaat dan madlarat sesungguhnya hanyalah Allah SWT semata.

Jadi kami tegaskan kembali bahwa sejatinya tawassul adalah berdoa kepada Allah SWT melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT. Tawassul hanyalah merupakan pintu dan perantara dalam berdoa untuk menuju Allah SWT. Maka tawassul bukanlah termasuk syirik karena orang yang bertawasul meyakini bahwa hanya Allah-lah yang akan mengabulkan semua doa. Wallahu a’lam bis shawab.

Semoga bermanfaat.

 


Dalil anak shaleh yang mendo'akan orang tuanya yang sudah meninggal dunia


Amal apakah yang masih tetap diterima oleh seseorang ketika telah meninggal dunia? Ada tiga amalan (amal) yang masih dapat diterima oleh seseorang walaupun ia telah mendahului kita. Berikut ini adalah hadits yang menjelaskan tiga aktivitas (‘amal) manusia yang tidak terputus pahalanya : 

Berikut ini adalah hadits yang menjelaskan tiga aktivitas (‘amal) manusia yang tidak terputus pahalanya: 

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ  – رواه مسلم والترمذيّ وأبو داود والنسائيّ وابن حبّان عن أبي هريرة  

Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mau mendoakannya. Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam at-Tirmidzi, Imam Abu Dawud, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Hibban bersumber dari Sayyidina Abu Hurairah ra. 

Anak shaleh yang mau mendoakannya  Anak yang shaleh adalah anak yang dididik dengan sangat baik oleh orangtuanya sehingga anak tersebut menjadi anak yang taat kepada Allâh SWT mampu dan mau mendoakan kedua orangtuanya, taat dan bermanfaat bagi orang tuanya, agama, nusa, dan bangsa. 

Hadits Ini sekaligus mengajarkan kepada manusia betapa pentingnya mendidik anak secara islami, menanamkan aqidah sejak dini kepada anak, dan membimbing anak menjadi generasi Qur`ani. Karena di balik kebanggaan memiliki anak yang patuh, bertaqwa, dan shaleh/shalehah, ada amal ibadah dan kebaikan dari anak shaleh yang akan senantiasa mengalir kepada kedua orangtuanya. 

Do’a anak shaleh yang ikhlas, tulus, dan selalu dipanjatkan untuk kedua orangtuanya merupakan suatu kebanggaan luar biasa bagi orangtua. Namun demikian keshalihan orangtua merupakan sarana pendidikan bagi terciptanya keshalihan anaknya. 

Do’a seorang anak kepada orangtua itu sangat penting, bukan berarti doa dari selain anak tidak diterima, akan tetapi sama kedudukannya ketika seorang jamaah berdoa untuk seseorang yang lebih tua atau orang lain siapapun. Oleh karena itu, bagi saudaraku yang tidak mempunyai anak hendaklah tidak perlu berkecil hati, tetaplah bersemangat dan berbuat baik kepada sesama agar orang lain mau mendo’akan dirimu dengan sebaik-baiknya. 

Oleh karena itu, marilah kita memanfaatkan kesempatan untuk beramal mulia terutama di bulan suci Ramadhan ini, baik dengan sedeqah jariyah (waqaf), menyampaikan ilmu, maupun mendidik anak agar menjadi anak yang shalih dan mau medo’akan kedua orangtuanya.

Marilah bersama-sama mendo'akan dan perbanyak amal do'akan orang tua keluarga sahabat teman yang masih hidup atau yang sudah meninggal perbanyak tahlil shalawat dzikir maulid, semoga Allah memberkahi kita semua dan semoga bermanfaat. Aamiin. Tuntunan Shalat.

Kamis, 02 November 2023

 


Pintar kemenag

di Awal Bulan November 2023

Assalamualakum.. Wr.. Wb.

Salam semangat selalu teruntuk Bapak ibu Guru yang tidak pernah ada rasa bosan dalam mendidik anak didik kita dengan tujuan ikut serta Mencerdaskan Anak Bangsa.

Pada Priode ke IV ini Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang Diklat Kementerian Agama merilis 7 pelatihan online melalui platform MOOC Pintar. Pendaftaran Pelatihan dibuka dari tanggal 2 s/d 5 November, dan akan dilaksanakan selama 5 hari, pelaksanaannya dimulai pada tanggal 06 November hingga 10 November 2023.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka. Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri.

Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Adapun fasilitas yang akan didapat oleh peserta yang mengikuti Diklat tersebut antara lain :

Ø  Sertifikat Resmi Pusdiklat Tenaga Teknis Kementerian Agama RI

Ø  Materi berbentuk File yang bisa di Download secara langsung bagi Peserta Pelatihan

Peserta hanya boleh mengikuti SATU PELATIHAN dalam satu periode.

Peserta tidak bisa pindah pelatihan jika sudah mendaftar

Dari ke 7 Pelatihan tersebut 4 diantaranya berbasis Pendidikan antara lain sebagai berikut:

1.   Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka

2.   Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence

3.   Pelatihan Multimedia Pembelajaran

4.   Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Sedangkan 3 Pelatihan

1.   Pelatihan Keluarga Sakinah

2.   Pelatihan Manajemen Kemasjidan dan

3.   Pelatihan Karya Tulis Ilmiah bagi Penghulu dan Penyuluh.

Dari ketujuh Pelatihan tersebut dapat diakses melalui https://pintar.kemenag.go.id/

Untuk mendaftar pada akun Pintar kemenag, tentunya bapak ibu Guru terlebih dahulu harus punya akun pribadi.

Demikian sedikit Informasi mengenai 7 Pelatihan Pintar kemenag di Awal Bulan November 2023 yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini.

Semoga akan membawa manfaat, utamanya bagi rekan rekan Guru atau Pendidik yang senantiasa memiliki keinginan untuk memberikan pembelajaran lebih bermutu bagi Anak anak didik kita.

Terimakasih atas kunjungannya di Blogger Kami https://ponpesnurulhuda416.blogspot.com/

Jangan lupa informasikan pada Guru yang lain biar sama sama bisa mengikuti pelatihan tersebut.

Wassalamualaikum.. Wr. Wb


PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Kolo-Kolo

 

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun Pelajaran 2023/2024 di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Kolo kolodilaksanakan pada Selasa (31/10/2023) bertempat di Kantor Madrasah Ibtidaiyah Nurul  Huda pada pukul 09.00.

PKKM tahun ini merupakan regulasi terbaru di mana Kepala Madrasah Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Kolo kolo, Nurul Muttaqin, S.Pd.I dinilai kinerjanya selama kurang 2 Tahun menjalankan tugasnya sebagai kepala madrasah

PKKM kali ini dinilai oleh Pengawas Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Arjasa, Bapak Surawi, S.Pd,.M.Pd

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah meliputi beberapa sub bidang diantaranya Usaha Pengembangan Madrasah, Pelaksanaan Tugas Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan Madrasah; dan Pelaksanaan tugas supervisi pada guru dan tenaga kependidikan.

disela sela acara PKKM, Ketua Yayasan Pondok Pesantren  Nurul Huda, Ustad, H. Sahari, S.Pd.I dalam sambutannya menyampaikan sekilas tentang awal berdirinya Madrasah serta profil madrasah.

Begitu juga Kepala MI Nurul Huda juga Bapak Nurul Muttaqin, S.Pd.I dalam sambutannya, Juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada tim assesor yang berkesempatan hadir dalam kegiatan PKKM tahun ini, serta mohon arahan dan bimbingannya kepada Bapak Surawi, S.Pd, M.Pd selaku Tim Assesor.

Kemudian dilanjutkan dengan selayang pandang kegiatan madrasah selama Kepala Madrasah menjalankan tugas kurang lebih Dua Tahun terakhir.


Kegiatan ini berakhir pada puku 11.30 WIB dengan tertib dimulai dengan presentasi kinerja kepala madrasah kemudian cek kelengkapan berkas dari masing-masing divisi madrasah.

Sebagai penutup tim assesor memberikan catatan mengenai MOU, program Tahunan serta Program Khusus mohon ditulis dengan jelas dan beberapa program kreativitas siswa. misalkan Sebelum Memulai Pelajaran misalnya Siswa dituntut untuk membaca Asma’ul Husna Secara bersamaan ujarnya.

 

Minggu, 14 Mei 2023





 


Rabu, 19 April 2023

 Zakat Fitrah.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang di wajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun  perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idulfitri. Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan ramadhan dan diwajibkan kepada semua muslim tampa terkecuali, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki atau perempuan, merdeka ataupun hamba sahaya yang masih memiliki perbekalan sampai hari raya idul fitri. maka zakat fitrah wajib dibayar oleh semua muslim yang masih memiliki nyawa tanpa terkecuali, Ini merupakan kekhususan zakat fitrah.

Beda dengan zakat mal. Zakat mal baru wajib dibayar ketika seseorang telah memenuhi beberapa syarat.

Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari raya Idul Fitri, maka tidak perlu dizakatkan.

Diwajibkannya Zakat Fitrah.

Syarat Zakat fitrah diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi tiga syarat.

Antara lain sebagai berikut:

1. Beragama islam.

Zakat fitrah hanya diwajibkan kepada orang yang beragama islam. Hal ini berdasarkan hadis riwayat ibnu umar Ra. Yang menyebutkan,” laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin.” Zakat fitrah diwajibkan kepada orang yang murtad jika ia kembali lagi ke agama islam. Karena kepemilikan hartanya tergantung pada masuk islamnya. Hal ini menurut pendapat yang lebih shahih dalam mazhab syafii. Jika tetap murtad, dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

2. Menjumpai dua waktu.

Adapun yang dimaksud dengan dua waktu ialah akhir bulan Ramadhan dan malam Idul Fitri ( malam 1 Syawal ).

3. Memiliki kemampuan.

Apabila seseorang memasuki awal bulan syawal (malam hari bulan syawal) dan mempunyai makanan yang cukup untuk dirinya dan untuk orang  yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan makanan tersebut juga cukup untuk dibayarkan sebagai zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang dibawah tanggungannya, maka dalam hal ini ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang- orang yang menjadi tanggungannya.

Apabila makanan tersebut hanya cukup dimakan oleh dirinya dan orang- orang yang berada dalam tanggungannya ( tidak cukup untuk membayar zakat walaupun untuk satu orang), maka dalam hal ini tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah Bagi dirinya dan orang- orang yang menjadi tanggungannya.

Orang yang tidak mempunyai barang apapun dan tidak juga mempunyai makanan apapun untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah, maka ia tidak perlu meminjam makanan untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

Dalil yang menjelaskan wajibnya hukum membayar zakat fitrah.

berdasarkan hadits dari Ibnu Umar r.a,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya;

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim),

Hadis lain yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ .الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya ;

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Apa itu mustahik dan muzakki.?

Mustahik adalah: Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah,

Muzakki adalah: Golongan orang yang mengeluarkan zakat fitrah.

Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.

Sebelum melanjutkan membaca artikel ini ada baiknya kamu juga memahami pengertian zakat dan muzakki sebagai orang yang mengeluarkan zakat. Zakat merupakan rukun islam yang keempat.

Islam Membagi Mustahik ke Dalam 8 Golongan atau Asnaf.

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.


اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya;

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana. (QS.At-Taubah:60)

1. Fakir.

Kelompok fakir dan miskin sebagai mustahik adalah warga muslim yang harus diutamakan dalam hal penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha. Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

2. Miskin.

Miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.

3. Riqab (Hamba Sahaya).

Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikan nya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.

Riqab adalah; jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.

4. Gharim atau Gharimin.

Gharim adalah; orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: Ghârim limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya). Ghârim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku).

Tidak semua orang yang terlilit utang disebut mustahik dan berhak menerima zakat. Ada kriteria yang ditentukan, salah satunya seseorang tidak memiliki harta apapun untuk melunasi utang. Harta yang ia miliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam.

6. Fisabilillah.

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.

7. Ibnu Sabil

Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.

8. Amil

Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).

 

Demikian sekilas penjelasan tentang Zakat Fitrah, Semoga bermanfaat bagi kita semua, dan tak lupa kami ucapkan, Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1444.H.

Semoga Puasa kita diterima oleh Allah, SWT. Amien..

Wassalam....!!!